Tentang Satu Data OKU Timur
Satu Data Indonesia (SDI)merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Sebagai bentuk komitmen di tingkat daerah, Kabupaten OKU Timur berperan aktif dalam mewujudkan keterpaduan informasi melalui penguatan tata kelola data di Bumi Sebiduk Sehaluan. Melalui sinergi ini, seluruh data sektoral dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur bermuara di Portal Satu Data Indonesia (data.go.id) dan terintegrasi dengan basis data nasional.
Melalui implementasi Satu Data ini, Pemerintah Kabupaten OKU Timur berupaya penuh untuk:
- Memperbaiki tata kelola data daerah demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas.
- Mendukung pengambilan kebijakan berbasis data yang akurat untuk kesejahteraan masyarakat.
- Mensukseskan agenda Pembangunan Nasional dengan menyediakan data berkualitas yang sinkron dari tingkat desa hingga pusat.
Dengan semangat integrasi ini, OKU Timur siap menjadi bagian penting dalam transformasi digital Indonesia demi mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka dan berdaya saing.